TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heru Tri Sasono, seorang panitia lelang pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri 2011 ternyata sempat meminjam uang kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto. Padahal saat itu, perusahaan Budi tengah mengikuti lelang pengadaan.
"Iya, saya pernah minjam dari Budi Susanto pada Maret 2011," kata Heru Tri Sasono ketika memberikan kesaksian meringankan (a de charge) untuk terdakwa dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM dan Pencucian Uang Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Peminjaman itu sebelumnya ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Pulung Rinandoro.
"Memamg waktu itu butuh sekali, dan yang bisa membantu (peminjaman) saya yaitu Pak Budi," jawab Heru.
Mendengar kesaksian tersebut, Jaksa Pulung kembali menelisiknya.
"Apakah saudara saksi tahu etika dalam pengadaan?" Tanya Pulung, yang dijawab Heru, tidak tahu soal etika pengadaan.
Heru berdalih saat itu merasa tak ada beban meminjam uang kepada Budi Susanto, yang kemudian perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang tender.
"Kami tidak berpikir sejauh itu, waktu itu butuh untuk pengobatan orang tua. Tapi uang pinjaman sudah saya kembalikan," ujarnya.
Panitia Simulator Pinjam Uang ke Peserta Lelang Sebelum Pengumuman
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger