TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet, Dipo Alam menyatakan Front Pembela Islam (FPI), diketahui belum terdaftar sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri.
Karena masih belum terdaftar sebagai ormas, menurutnya apa yang mau dibekukan dari FPI.
Yang bisa dilakukan, tegas dia, adalah menindak tegas pelaku tindakan kejahatan dengan aturan hukum yang berlaku. "Apakah mau seperti apapun, melanggar hukum, harus ditindak," tegas dia, di Kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
"Bagaimana mau ditindak sebagai organisasi (FPI), seperti Ahmadiyah, dibubarkan. Tidak bisa," tambahnya.
Kembali dia tegaskan, bahwa FPI belum terdaftar sebagai ormas, "Organisasinya itu hanya forum, belum terdaftar sebagai ormas, itu hanya forum kumpul-kumpul," tandas dia lagi.
"Yang saya dengar yang jelas FPI belum terdaftar sebagai ormas di kesbangpol," katanya.
Dipo Alam: FPI Bukan Ormas, Hanya Forum Kumpul-kumpul
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger