News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FPI dan Presiden SBY

Apa Kata Dipo dan Mendagri Soal Pembubaran FPI ?

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jateng, Irjen Pol Dwi Priyatno, menemui para tokoh agama di lobi Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (22/7/2013). Pertemuan itu untuk membahas bentrok antara ormas dan warga di Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Kendal, Kamis (18/7/2013) lalu. Polisi telah menetapkan 7 orang tersangka, terdiri dari 3 anggota front pembela islam (FPI) dan 4 warga setempat. (Tribun Jateng/Adi Prianggoro)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi akhirnya menjawab desakan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Sebagaimana diketahui, sejumlah politisi hingga kelompok masyarakat mendesak pemerintah khususnya Mendagri untuk tidak takut membubarkan FPI.

Terkait desakan itu, Gamawan mengatakan, pembubaran ormas diatur dalam Undang-undang (UU) Ormas yang baru disahkan. Sebelum dibubarkan, perlu dipahami terlebih dahulu, beberapa larangan yang diatur terhadap ormas, terutama pasal 59 ayat 2 UU Ormas.

Namun, menurutnya, khusus untuk FPI bisa dilihat pasal 59 ayat 2 huruf D dan E. "Huruf D bisa disebut mengganggu ketentraman dan ketertiban dan hufuf E mengambil peran penegak hukum," jelas Gamawan saat konferensi pers bersama Dipo Alam di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/7/2013).

Terkait sanksi, seperti pada pasal 60 sampai pasal 82 UU Ormas, dia menilai terlalu ribet dan sangat prosedural. Karena harus melalui peringatan pertama, kedua ketiga, tidak boleh beraktivitas sementara, dan menghentikan aktivitas sementara.

"Nah itupun ada, kalau di daerah harus minta pendapat dahulu dari DPRD, Kepolisian dan Kejaksaan. Kalau di pusat saya harus minta pendapat dari Mahkamah Agung (MA)," jelasnya.

Yang kedua, imbuhnya, kalau meningkat lagi menjadi pembubaran maka dilihat melalui proses peradilan. Kalau ormas berbadan hukum harus diajukan melalui mekanisme Kementerian Hukum dan HAM kepada pengadilan negeri setempat.

"Inilah yang saya sebut UU ini sangat persuasif. Dan itupun masih disebut represif oleh orang-orang tertentu. Ketika terjadi kasus seperti ini (FPI), orang minta perlu. Ketika yang dulu mengatakan represif, sekarang minta pula bubarkan ormas itu. Kan ada sikap ambivalen dalam menyikapi itu," ucapnya.

Namun, dia menegaskan bila terjadi kasus kekerasan, Pemerintah peduli kalau memang terbukti dan ada landasan hukum mengambil tindakan, tidak akan pernah takut.

Sementara itu, Dipo Alam menambahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menjelaskan, bahwa oknum-oknum ormas yang main hakim sendiri dan melakukan kekerasan akan ditindak tegas oleh penegak hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini