TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (25/7/2013) siang, berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktek penyuapan.
Keduanya yakni Staf Diklat Mahkamah Agung berinisial DS (Djodi Supratman) dan MCB (Mario C Bernardo) seorang pengacara dari kantor Advocat Hotma Sitompul.
Johan menjelaskan, penangkapan terhadap DS dilakukan di sekitar kawasan Monumen Nasional sekitar pukul 12.15 WIB. Sebelumnya dia dikuntit satgas KPK setelah menerima sebuah tas coklat berisi uang dari kantor Advokat di jalan Martapura, Jakarta Pusat tersebut.
"Yang bersangkutan (DS) lalu mencegat angkutan roda dua dari depat kantor pengacara itu. Lalu ditangkap KPK di bilangan Monas," kata Johan di kantornya, Jakarta, Kamis petang.
"Lalu Pukul 13.30 WIB, satgas kembali mengamankan MCB di sebuah Kantor Pengacara di jalan Martapura, Jakarta Pusat," tambah Johan.
Dijelaskan Johan, dari tas yang dibawa DS, penyidik berhasil mengamankan uang sekitar 80 juta. Namun, jumlah itu, kata johan kemungkinan akan terus bertambah, karena satgas juga kembali mengamankan uang di rumah DS.
"Diduga pemberian uang ini berasal dari MCB, maksud dan tujuan diduga berkaitan dengan penanganan perkara di MA," kata Johan.
Saat ini keduanya, masih menjalani pemeriksaan di KPK. Menurutnya, KPK masih memiliki waktu 1X24 jam untuk mengumpulkan statusnya.
KPK Turut Amankan Pegawai MA
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger