TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi meringkus pegawai Mahkamah Agung, berinisial DS dan seorang swasta MCB, Kamis (25/7/2013) siang.
Informasi yang dihimpun DS merujuk kepada nama Djodi Supratman, yang merupakan staf diklat MA. Sementara, MCB adalah Mario Carmelio Bernardo, pengacara di kantor Advocat Hotma Sitompul.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, awalnya pada pukul 11.30, DS mendatangi kantor MCB di Martapura, Jakarta Pusat.
Kemudian, lanjut Johan, DS Keluar dengan menenteng tas coklat, dan mencegat ojek. KPK, kata Johan, sudah memperoleh informasi ada penyerahan uang.
"Setelah naik kendaraan roda dua di seputar Monas, dia (DS) diamankan alias ditangkap sekitar pukul 13.15 WIB," kata Johan di kantornya, Kamis (25/7/2013) petang. Setelah itu, tim satgas, kembali mengamankan MCB di kantornya, sekitar pukul 13.30 WIB.
Johan menambahkan, di dalam tas yang di bawa DS, berisi uang pecahan seratus ribu rupiah, yang jumlahnya mencapai Rp 80 juta. Namun, jumlah itu, kata Johan kemungkinan akan terus bertambah, karena satgas juga kembali mengamankan uang di rumah DS.
"Sekarang masih dihitung. Sepertinya jumlahnya bertambah. Diduga uang berkaitan dengan suatu penanganan perkara di MA," kata Johan.
Saat ini keduanya, masih menjalani pemeriksaan di KPK. Menurutnya, KPK masih memiliki waktu 1X24 jam untuk mengumpulkan statusnya.
Kronologi Penangkapan Pegawai MA dan Anak Buah Hotma Sitompul
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger