TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR bidang pemerintahan meminta Pemda Aceh menghormati belum adanya kesepakatan dengan pemerintah pusat mengenai bendera. Hal itu terkait adanya rencana pengibaran Aceh pada 15 Agustus 2013.
"Tentu tak selayaknya pembicaraan masih berlangsung, salah satu pihak ambil langkah sendiri mengabaikan proses pembicaraan yang belum mencapai titik temu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja melalui pesan singkat, Kamis (25/7/2013).
Hakam menegaskan, peraturan perundangan jelas melarang adanya simbol-simbol terkait dengan separatisme dan itulah peraturan yang berlaku di seluruh wilayah NKRI yang harus ditegakkan.
"Kalau pemprov Aceh komitmen dengan NKRI, tentu harus menghormati dan melaksanakan peraturan yang berlaku," ujarnya.