News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rencana Pengibaran Bendera Aceh Dipertanyakan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI, Lukman Edy mempertanyakan mengenai rencana pengibaran Bendera Aceh pada 15 Agustus 2013. Pengibaran tersebut apakah Bendera GAM atau bendera Aceh seperti di provinsi lainnya.

"Kalau bendera yang dikibarkan adalah bendera GAM, tidak boleh dan itu melanggar hukum. Tapi kalau bendera daerah pada umumnya tak masalah," kata Lukman Edy di Jakarta, Kamis (25/7/2013).

Lukman mengatakan Kementerian Dalam Negeri belum juga menyelesaikan masalah bendera Aceh tersebut.

"Pemerintah sampai saat ini belum bertindak tegas soal bendera Aceh. Yang ada sekarang ini, bendera Aceh itu adalah bendera milik GAM," kata Lukman Edy.

Sebelumnya, Pertemuan Dirjen Otda, Dirjen Kesbangpolinmas, dan utusan dari Menkopulhukam dengan Gubernur, Pimpinan DPRA, Komisi A, Banleg DPRA dan sejumlah Kepala SKPA di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (25/7), yang membahas berbagai masalah Aceh yang belum dituntaskan pemerintah pusat, belum menghasilkan putusan kongkrit.

Misalnya, soal qanun bendera dan lambang Aceh yang telah disahkan DPRA dalam sidang paripurna, 22 Maret 2013 belum ada keputusan yang kongkrit dari Kemendagri apakah Pemerintah Aceh sudah bisa mengibarkannya secara resmi atau tidak, belum dijawab pusat dalam pertemuan tersebut.

“Mengenai peresmian pengibaran bendera dan lambang Aceh yang akan direncanakan Pemerintah Aceh bersama DPRA, 15 Agustus mendatang, kita belum ambil keputusan dalam pertemuan tadi (kemarin-red). Tapi, untuk pembicaraan lanjutan soal qanun tersebut, Mendagri mengundang kembali Gubernur dan Pimpinan DPRA ke Jakarta, 31 Juli ini,” kata Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada wartawan usai pertemuan itu, kemarin.

Menurutnya, Mendagri mengusulkan perpanjangan masa jeda atau cooling down pembahasan qanun bendera dan lambang Aceh yang baru antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh dan DPRA karena akhir masa jeda tiga bulan pertama yang diusul pemerintah pusat (17 Maret-17 Juli 2013), masih dalam suasana Ramadhan. “Di bulan suci ini, sangat tidak bagus kalau kita berdebat mengenai beberapa hal yang belum sependapat,” kata Djohermansyah didampingi Dirjen Kesbangpolinmas Kemendagri, Tanri Bali dan utusan Menkopulhukam, Yanto.

Mengenai kelanjutan pembahasan subtansi qanun bendera dan lambang Aceh yang baru, menurutnya, akan dibahas kembali pada 31 Juli ini di Jakarta. “Dalam pertemuan itu nanti, kita akan kaji bersama manfaat dan mudarat dari qanun tersebut jika diberlakukan terlalu cepat,” ungkap Djohermansyah.

Secara hukum, tambahnya, pembuatan qanun tersebut sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Tapi, menurutnya, setelah DPRA mengesahkan qanun itu, apakah seluruh masyarakat Aceh sudah menerimanya atau belum. “Menurut pengamatan kami di media massa, sampai kini masih banyak kelompok masyarakat Aceh yang belum menerima bendera dan lambang Aceh yang baru tersebut. Hal itu bisa dilihat dari masih adanya aksi demo menentang qanun bendera dan lambang Aceh yang baru itu di berbagai tempat,” pungkasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini