News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Terdakwa Korupsi Bansos Tak Tahu Soal Suap Hakim

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima terdakwa kasus korupsi bansos APBD Kota Bandung 2009-2010 Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi dan Uus Ruslan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (2/5). Kelima terdakwa tersebut diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara karena dianggap telah merugikan uang negara sebesar Rp 66,5 miliar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial kota Bandung, Yanos Septadi mengaku tahu ada perjanjian Toto Hutagalung dengan hakim Setyabudi Tedjocahyono untuk meringankan vonisnya. Pasalnya, saat operasi tangkap tangan di KPK, Yanos sedang mendekam di Rumah Tahanan.

"Saya nggak tahu," kata Yanos usai diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi, Kamis (25/7/2013).

Yanos mengaku, dirinya hanya ditanyai pertanyaan yang sama dengan sebelumnya. "Untuk Bapak (Dada Rosada) dan Pak Edi Siswadi," imbuhnya.

Yanos yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, juga diketahui sebagai mantan ajudan Wali Kota Dada Rosada yang sudah menjadi tersangka. Saat ini, dirinya bersama enam terdakwa lain tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung.

Yanos menegaskan, saat terjadi suap dirinya masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kebonwaru, Bandung. "Nggak tahu ada (suap). Tahunya pas ada OTT saja," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini