TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penangkapan seorang advokat dari kantor pengacara Hotma Sitompul yakni Mario C Bernardo, Kamis (25/7/2013), oleh KPK menambah daftar penanganan kasus advokat yang terkait kasus korupsi dan suap.
Uang suap yang diberikan kepada pegawai MA Djody Supratman diduga berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi tahun 2013. Bernardo ditangkap KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang Rp 80 juta kepada pegawai MA Djody Supratman.
Nah sebelum kasus itu, sejumlah kasus korupsi dan suap pernah menjerat beberapa advokat. Dari rilis data ICW yang dilansir, Jumat (26/7/2013), berikut nama-nama advokat yang diproses hukum terkait korupsi atau suap.
1. Haposan Hutagalung
Dugaan keterlibatan dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dan suap kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji sewaktu menjabat Kepala Bareskrim Polri pada tahun 2011. Dia divonis MA 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta.
2. Lambertus Palang Ama
Dugaan terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan 2010. Divonis PN Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta.
3. Ramlan Comel
Dugaan korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako US$194.496 atau setara dengan Rp1,8 miliar pada tahun 2005. Pada tahun 2005 di Pengadilan Negeri Pekan Baru Comel divonis 2 tahun penjara, namun akhirnya dibebaskan di Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006 (Putusan Nomor 153K/PID/2006). Ramlan Comel pada tahun 2010 diterima sebagai hakim adhoc tipikor dan ditempatkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada tahun 2011 pernah menyatakan kepada pimpinan MA untuk mengundurkan diri, namun hingga saat masih berdinas dan mengadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
4. Tengku Syaifuddin Popon
Berupaya menyuap pegawai pengadilan tinggi tipikor sebesar Rp 250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya (saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh) 2005. Divonis Pengadilan Tinggi Tipikor 2 tahun 8 bulan
5. Harini Wijoso
Berupaya menyuap pegawai MA dan hakim agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo 2005. Divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
6. Adner Sirait
Berupaya menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2010. Divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta
7. Mario C Bernardo
Pemberian uang kepada pegawai MA Djody Supratman diduga berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi tahun 2013. Ditangkap KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang Rp 80 juta kepada pegawai MA Djody Supratman. Masih dalam pemeriksaan KPK
Sumber : Dokumen ICW 2013