TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang lanjutan pelanggaran kode etik yang diadukan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Herman S terhadap KPU Jawa Timur.
Seperti sidang sebelumnya, dalam sidang kali ini pasangan Khofifah-Herman yang dibatalkan KPU Jatim karena kekurangan dukungan, mendapat dukungan moril dari kerabat, dan pendukungnya. Tak biasanya, ruang sidang penuh sampai pengunjung harus duduk lesehan.
Salah satu pengunjung yang hadir adalah mantan Ketua PBNU, KH Hasyim Muzadi. Menurutnya, dia datang karena ingin menyaksikan dan memberi dukungan moril kepada pasangan Khofifah-Herman.
"Saya ke sini berkunjung saja, mau menyaksikan jalannya sidang. Tentu saya mendukung moral karena dia benar. Dia sudah melakukan proses hukum tapi secara politik digagalkan," ujar Hasyim sebelum sidang di DKPP, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Hasyim menambahkan, seharusnya Khofifah-Herman masuk terpilih sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Apalagi, prosentase dukungan partai politik untuk keduanya memenuhi syarat 15 persen.
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dan fakta yang diajukan pengadu. Mereka dari ahli adalah Imran Putrasidin, Maruarar Sirait. Sementara saksi fakta ada Safrudin, Ketua Partai Kedaulatan Deni, Ketua Partai PPNUI Yusuf, dan Wasekjen PPNUI.