News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pengacara

Pegawai MA Dipecat Jika Terbukti Terlibat Penyuapan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan memecat Djodi Supratman, pegawai Diklat yang ditangkap KPK, jika benar-benar terbukti terlibat dalam kasus penyuapan.

"Karena dia pegawai negeri sipil jadi pemberhentian tetapnya melalui undang-undang kepegawaian. Diajukan sekab masuk ke setneg," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Ridwan Mansyur di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Sementara ini, Djodi masih diberhentikan sementara. "Itu pun setelah secara terbukti dia melanggar disiplin dan aturan kepegawaian," tambahnya.

Sekedar informasi KPK menetapkan Djodi Supratman dan Mario Carmelio Bernardo, sebagai tersangka dugaan suap perkara.

Satus hukum keduanya ditingkatkan, setelah menjalani pemeriksaan di KPK, dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.

"KPK sudah meningkatkan status dua orang yang ditangkap KPK kemarin, ke tahapan selanjutnya (penyidikan)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya siang ini.

Djodi sebelumnya tertangkap tangan KPK membawa Rp 80 juta di kawasan Monas saat menumpangi ojek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini