News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Yusuf Supendi Desak Bawaslu Awasi KPU Coret 492 DCS PKS

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YUSUF SUPENDI LAPOR TANAH WAKAF - Mantan pendiri PKS, Yusuf Supendi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (4/7). Yusuf Supendi datang mengadukan keberatannya rumah wakaf yang telah disita KPK terkait kasus Luthfi Hasan Ishaq. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pendiri Partai Keadilan (kini bernama Partai Keadilan Sejahtera), Yusuf Supendi mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengikatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 493 calon legislatif PKS karena melanggar undang-undang pemilu.

Yusuf bersama pengacaranya pernah datang ke Bawaslu pada 27 Juni 2013 mempersoalkan perihal di atas. Namun, Bawaslu menilai masalah yang dibawa Yusuf yang kini menjadi caleg sementara Hanura untuk DPR RI, bukan wewenangnya sehingga tak ditindaklanjuti.

"Kedatangan saya untuk memberi taggapan dan sanggahan (kepada Bawaslu). Saya akan desak Bawaslu untuk mengawasi KPU agar mencoret 492 DCS PKS," ujar Yusuf kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013).

Ia berdalih, sikap kerasnya ini sebagai bentuk partisipasi warga negara agar penyelenggara pemilu melaksankan UU Pemilu. Inilah alasan Yusuf, membawanya mendatangi kembali Bawaslu dan nanti ke KPU untuk menanyakan hasil klarifkasi.

Yusuf pernah meminta KPU menggugurkan atau menolak sebanyak 492 daftar calon sementara atau DCS anggota DPR RI karena tidak sah pada 17 Juni 2013.

Yusuf beralasan, dalam berita negara dengan Akta Notaris Nomor 2 pada 11 Juni 2002 yang dibuat notaris Trie Sulistiowarni menunjukkan, pimpinan pusat partai menggunakan struktur Ketua Umum bukan Presiden PKS.

Sementara penjelasan Dirjen AHU Kemenkumham Nomor:AHU.4.AH.11.01-07 tanggal 7 Mei 2013 tentang pendirian partai politik sebagai badan hukum telah diumumkan dalam berita negara dengan Akta Notaris Nomor2 tanggal 11 Juni 2002.

"Karenanya, sebutan Presiden PKS, tak berstatus badan hukum seperti diatur dalam UU Partai Politik, dan harus menyesuaikan diri dengan akta notaris pendidikan PKS yakni ketua umum dan bukan presiden PKS," ujar Yusuf waktu itu.

Jika tetap menggunakan sebutan Presiden PKS, maka harus mengubah akta pendirian PKS, dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM, dan dokumen diumumkan dalam berita negara.

Ketakabsahan juga terlihat dalam pengangkatan Anis Matta sebagai Presiden PKS dan Taufik Ridlo sebagai Sekjen. Mengingat, dalam AD/ART PKS Bab IV Majelis Syuro menjelaskan, musyawarah majelis syuro untuk mengangkat Presiden PKS disampaikan tujuh hari sebelum penyelenggaraan, disertai undangan, dan jadwal rencana kerja.

Sementara Musyawarah Majelis Syuro PKS pada Kamis (31/1/2013) cacat hukum dan semua keputusannya batal demi hukum, karena undangan untuk penyelenggaraan kurang tujuh hari, bahkan tenggat waktu pengunduran Luthfi Hasan Ishaaq sebagai presiden dan sekjen kurang dari 24 jam.

Yusuf meminta KPU harus berani menyuarakan DCS DPR dari PKS tidak sah karena melanggar UU RI No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 ayat (1).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini