News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pengacara

Djodi Beli Rumah dari Pesangon Istri

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai Pusdiklat Mahkamah Agung, Djodi Supratman keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2013) setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap. KPK mengamankan uang sebesar Rp 50 juta dari rumah Djodi di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur dan Rp 78 juta dari dalam tas Djodi. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Keluarga Staf Diklat di Mahkamah Agung Djodi Supratman (49) tergolong sederhana. Tersangka kasus suap dari pengacara Mario Carmelio Bernardo, pegawai pada kantor pengacara Hotma Sitompul, mampu membeli rumah setelah menunggu uang pesangon pensiun dini istrinya.

Kalaupun ada mobil dan sepeda motor, tipe dan harganya adalah rata-rata kepemilikan orang menengah bawah. Mobil Daihatsu Xenia dan sepda motor Honda bebek milik Djodi ialah salah satu harta yang dimiliki pria yang mengawali kariernya di MA sebagai satpam.

"Punya mobil, itu juga parkirnya di halaman orang di depan, sama motor motor bebek," kata seorang tetangga Djodi yang enggan disebutkan namanya saat berbincang dengan TRIBUNnews.com, Jumat (26/7).

Masih menurut tetangganya tadi, rumah sederhana yang mereka tempati saat ini menurut tetangga persis sebelah rumah Djodi itu dibeli setelah Martha Magdalena (46), istrinya, pensiun dini dan mendapat uang pesangon.

Sejumlah tetangga Djodi berhasil ditemui di sekitar rumahnya di Jalan Swadaya Raya RT 014 RW 03 Nomor 82 Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Menurut warga, keluarga Djodi memang kurang dekat dengan warga. "Kalau berangkat kerja pagi-pagi. Sore baru pulang, langsung masuk rumah. Nggak peduli dengan tetangga," kata orang tersebut.

Menurutnya, tidak ada perubahan yang mencolok dari kehidupan keluarga Djodi beberapa tahun belakangan. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Djodi Supratman dan Mario Carmelio Bernardo, sebagai tersangka dugaan suap perkara.

Satus hukum keduanya ditingkatkan, setelah menjalani pemeriksaan di KPK, dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.

"KPK sudah meningkatkan status dua orang yang ditangkap KPK kemarin, ke tahapan selanjutnya (penyidikan)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya.

Selanjutnya, KPK akan melakukan pemeriksaan intensif, serta memanggil saksi-saksi. "Saat ini, mereka ditahan di Rumah Tahanan KPK," ucap Bambang, kemarin.

Djodi ditangkap Kamis (25/7) siang, sekitar pukul 12.15 WIB di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Dia ditangkap saat berada di atas ojek, tak lama setelah mendatangi kantor Mario di Jalan Martapura III Jakarta Pusat. Usai menangkap Djodi, penyelidik dan penyidik KPK langsung bergerak ke Jalan Martapura III, kantor hukum Hotma Sitompoel.

Saat menangkap Djodi, penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp 78,5 juta yang ditaruh dalam tas selempang warna cokelat. Tim KPK yang kemudian menggeledah rumah Djodi juga kembali menemukan uang sebesar Rp 50 juta. Diduga uang-uang tersebut hanya pemberian awal untuk mengurus penanganan perkara yang dalam tahap kasasi di MA.

Mahkamah Agung (MA) akan memecat Djodi Supratman, pegawai Diklat yang ditangkap KPK, jika benar-benar terbukti terlibat dalam kasus penyuapan.
"Karena dia pegawai negeri sipil jadi pemberhentian tetapnya melalui undang-undang kepegawaian. Diajukan Setkab masuk ke Setneg," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Ridwan Mansyur di kantornya, Jakarta.

Sejauh ini, Djodi diberhentikan sementara. "Itu pun setelah secara terbukti dia melanggar disiplin dan aturan kepegawaian," kata Ridwan. (tribunnews/wah/edw)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini