Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus suap pajak PT The Master Steel, bakal menjalani sidang perana, pada Selasa (30/07/2013) pekan ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketiga tersangka kasus itu ialah, Manajer Keuangan PT Master Steel Effendi Komala dan Teddy Muliawan, serta direktur perusahaan itu, Diah Soembedi.
Kuasa hukum ketiga tersangka Tito Hananta Kusuma mengatakan, dalam persidangan itu, kliennya akan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadwalnya, persidangan akan dimulai hari Selasa, pukul 09.00 pagi. Klien juga sudah siap menghadapi sidang perdana itu," kata Tito Hananta Kusuma, Minggu (28/07/2013).
Tito mengungkapkan, tim kuasa hukum jga telah menerima berkas dakwaan dari JPU. Karenanya, setelah dakwaan itu dibacakan, pihaknya akan menyatakan menyatakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum.
Sebelumnya, berkas penyidikan perkara tiga tersangka kasus suap pajak PT The Master Steel telah rampung (P21) dan diserahkan KPK kepada Pengadilan Tipikor, Rabu (24/07/2013).