TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman, dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan pencucian uang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (29/7/2013).
Maria akan dikorek keterangannya bersama delapan saksi lain, terkait dugaan suap Rp 1,3 miliar yang diterima Luthfi.
"Sidang akan menghadirkan Maria Elisabeth Liman, Melanie Mulja, Syukur Iwantoro, Ewin, Sjuib, Suharyono, Yohanes, Baskoro, Thomas Sembiring, Lina Marlina, dan Akhmad Junaidi," kata Muhammad Assegaf, penasihat hukum Luthfi, dalam pesan singkatnya, Minggu (28/7/2013) malam.
Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Gusrizal, akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini.
Dalam kasus ini, Maria juga sudah berstatus tersangka di KPK. Dia diduga menjanjikan uang hingga Rp 40 miliar kepada Luthfi dan koleganya, Ahmad Fathanah, bila berhasil memuluskan jumlah kuota impor daging sapi 2013, yang dipesan PT Indoguna Utama.
Di hari dan pengadilan yang sama, Ahmad Fathanah juga dijadwalkan menjalani sidang perkaranya. Agenda masih mendengarkan saksi-saksi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, saat dikonfirmasi, Achmad Rozi, ketua tim penasihat hukum Ahmad Fathanah, mengaku belum tahu siapa saja saksi yang akan diajukan JPU KPK dalam perkara kliennya, sore nanti.
Achmad Rozi berdalih masih berada di luar kota, sehingga belum mendapat informasi dari tim KPK.
"Belum tahu siapa-siapa saksinya. Saya masih di luar kota hari ini," jelas Rozi melalui pesan singkatnya, Minggu malam. (*)