Laporan Wisnu Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kesekian kalinya kembali memeriksa Direktur Perizinan PT.Indoguna Utama, Juard Effendy dalam kaitan kasus Suap untuk Penambahan Kuota Impor Daging Sapi yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Juard yang dijadwalkan datang untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB, keluar pada pukul 15.15 WIB, ketika dikonfirmasi oleh wartawan, dia hanya menyatukan tangannya sembari tersenyum dan segera masuk ke dalam mobil tahanan.
Juard yang mengenakan kemeja abu-abu dan celana panajang hitam dilengkapi dengan rompi tahanan KPK berwarna orange ini, sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yaitu dua tahun tiga bulan, dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Hal tersebut terkait kasus dugaan suap penambahan pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama.
Juard terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ke-1 KUHPidana.