TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memuji Maria Elizabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama, yang berusia 67 tahun masih menunjukkan keceriaan saat bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah.
Apalagi, dengan status Maria yang kini sudah menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi.
"Terima kasih, saya lihat Anda masih ceria di dalam persidangan di usia (67), meski juga sudah berstatus tersangka," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomolango di kesaksiannya, sekitar pukul 22.30 WIB.
Merespon itu, Maria pun memberikan jawaban lugas alasan dirinya masih tegar sambil berdiri dari kursinya. "Saya berusaha tetap tegar yang mulia dalam situasi seperti ini. Karena, Big Girls Don't Cry," kata Maria.
"Baik terima kasih saudara saksi sudah memberikan keterangan. Jika suatu saat keterangan Anda diperlukan kembali, kami berharap Anda bersedia datang lagi," kata Nawawi.
Maria yang sudah sejak 1982 menjadi importir itu terlihat tetap tegar. Kendati persidangan harus diikutinya sejak pukul 09.00 pagi, dengan didahului bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.
Kendati demikian, dalam persidangan sempat Maria dinilai berbelit-belit oleh majelis Hakim. Namun, setelah disarankan untuk kooperatif dan diingatkan mengenai adanya penghargaan bagi Justice Collaborator (pelaku yang bekerja dengan penegak hukum mengungkap terang perkaranya), Maria langsung berusaha memberikan penjelasan yang cukup terang sesuai yang ia ketahuinya.