News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pengacara

Busyro : Mafia Peradilan Bisa Dilakukan Siapa Saja

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas (kanan) dan Anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua (kiri) memberi keterangan pers mengenai pembentukan komite etik di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2013). Komite etik yang beranggotakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua dari internal KPK serta unsur eksternal yaitu mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatongaran Panggabean, Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukti Fadjar, bertugas menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memastikan pihaknya terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan kasasi pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito.

Termasuk peran pegawai Pusdiklat MA, Djodi Supratman yang diduga menerima suap dari anak buah Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernardo yang telah dijadikan tersangka.

"Ini yang masih didalami. saya belum bisa komen," kata Busyro Muqqodas, Rabu(31/7/2013).

Dirinya juga enggan berspekulasi mengenai andil Djodi yang disebut-sebut hanya sebagai kurir.

Sejauh ini, kata Busyro, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah KPK akan menyentuh level hakim agung atau tidak. Busyro juga mengaku belum mengetahui apa tujuan penyuapan dalam kasus itu.

Menurut Busyro pihaknya tengah fokus mengembangan penyidikan pada dua tersangka itu.

Namun, ditegaskan Busyro, mafia peradilan bisa dilakukan siapapun, termasuk pegawai Pusdiklat MA, Djodi Supratman. Hal itu diyakininya, karena dirinya pernah menjadi seorang pengacara selama 26 tahun.

"Yang namanya mafia peradilan bisa dilakukan siapa pun juga termasuk Djodi. saya 26 tahun jadi pengacara jadi tahu persislah relung-relung, pintu-pintu, jendela-jendela itu tidak harus dilakukan mereka-mereka yang punya posisi stragetis. justru bisa lewat bawah," kata Busyro.

Terkait pengembangan kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka Mario dan Djodi. Tak tanggung-tanggung, KPK memanggil
tiga pegawai di kantor Hotma Sitompul and Associates. Ketiganya adalah Leman, Nungky, Ranti.

Selain itu KPK memanggil Koestanto Hariyadi Wijaya (wiraswasta), Deden Kartika (karyawan swasta), dan Fikry Hadiyanto (wiraswasta).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini