TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) semua tingkatan untuk menjaga etika, menyusul sanksi yang diberikan DKPP terhadap KPU Jawa Timur.
Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz menilai putusan DKPP yang mengabulkan aduan Khofifah-Herman untuk sebagian, memberi peringatan Andry Dewanto, merehabilitasi Sayekti, dan memberhentikan sementara Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Mahfud Fauzi jangan dianggap remeh.
"Ini memberikan pelajaran penting. Bagi KPU dan juga Bawaslu harus menjaga etika perilaku sebagai penyelenggara Pemilu yakni dengan berlaku jujur, menjaga kemandirian dan integritas," ujar Masykurudin di Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Masykurudin menambahkan, selain pengetahuan dan ketrampilan teknis kepemiluan yang wajib dimiliki penyelenggara pemilu, jauh lebih penting adalah menjaga independensi dan kemandirian sehingga bebas dari intervensi dan pengaruh siapapun.
"Ke depan, dalam pelaksanaan pemilu legislatif, akan sangat tinggi godaan-godaan politik kekuasaan dan iming-iming material karena peserta Pemilu akan semakin banyak," terang Masyukurudin.
Godaan politik dan materi tidak berpengaruh jika penyelenggara pemilu jujur, mandiri dan berintegritas. Ini akan menghasilkan pemilu dapat dipertanggungjawabkan dan keyakinan masyarakat untuk percaya terhadap mereka semakin meningkat.
Ketua majelis sidang DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menerima sebagian aduan pengadu (Khofifah-Herman), berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, dan setelah memeriksa keterangan pengadu dan jawaban teradu (Ketua dan anggota KPU Jatim).
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan KPU Jatim sesuai maksud, prinsip, etika dalam rangka pemenuhan halk konstitusional Khofifa-Herman," ujar Jimly dalam amar putusannya.
Menurut Jimly, peninjauan putusan harus dilakukan KPU RI karena DKPP telah memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap tiga komisioner pemberhentian sementara Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Fauzi. Sementara Ketua KPU Jatim Andry Dewanto diberi peringatan, dan anggota Sayekti Suindiya direhabilitasi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap teradu II. Nadjib Hamid, III. Agung Nugroho dan IV. Agus Mahfudz Fauzi selama sebelum ada keputusan terbaru tentang penetapan pasangan calon," tambah Jimly.
DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini yang kini dilakukan KPU RI.
Usai persidangan, Jimly menjelaskan, bahwa KPU anggota Jatim semula beranggota lima tinggal dua orang sehingga tidak bisa mengambil keputusan. Karena tiga orang diberhentikan sementara sejak putusan dibacakan. Makanya KPU Pusat untuk segera mengambil keputusan cepat atas putusan DKPP.