News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Bupati

KPK Periksa Hartati Murdaya Sebagai Saksi

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol Hartati Murdaya (kanan) menjalani persidangan dengan agenda vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2013). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut divonis 2 tahun 8 bulan dengan denda 150 juta Rupiah subsider 3 bulan penjara, karena menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Hardaya Inti Platations (PT HIP) Siti Hartati Murdaya terkait pengembangan penyidikan perkara suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TL (Titok Listyo)," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Rabu (31/7/2013).

Hartati sendiri dalam kasus ini sudah divonis dua tahun delapan penjara plus denda uang Rp 150 juta. Saat ini, Hartati masih menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Sementara Totok, mantan Direktur PT HIP ini disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Totok dianggap ikut bersama-sama melakukan suap pengurusan izin lahan kelapa sawit terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. Amran juga rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk Totok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini