TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perekonomian era Presiden Indonesia KH Abdurahman Wahid, Rizal Ramli senang setelah Dewan Keputusan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi lampu hijau pemenuhan hak pasangan Khofifah-Herman (BerKah) di Pilgub Jatim.
"Saya kira bagus ya, akhirnya kebenaran ditegakkan. Kecurangan yang selama ini dilakukan oleh tim Karwo dan Saeful akhirnya terbukti," ujar Rizal usai mengikuti sidang putusan DKPP di Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Menurut Rizal, keputusan DKPP tersebut sekaligus memberi sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jatim Andry Dewanto, tiga anggota diberhentikan sementara Nadjib Hamid, Agung Nugroho, Agus Mahfud, menjadi kabar gembira bagi rakyat dan demokrasi di Jawa Timur.
Ketua majelis sidang DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menerima sebagian aduan pengadu (Khofifah-Herman), berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, dan setelah memeriksa keterangan pengadu dan jawaban teradu (Ketua dan anggota KPU Jatim).
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan KPU Jatim sesuai maksud, prinsip, etika dalam rangka pemenuhan halk konstitusional Khofifa-Herman," ujar Jimly dalam amar putusannya.
Menurut Jimly, peninjauan putusan harus dilakukan KPU RI karena DKPP telah memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap tiga komisioner pemberhentian sementara Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Fauzi. Sementara Ketua KPU Jatim Andry Dewanto diberi peringatan, dan anggota Sayekti Suindiya direhabilitasi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap teradu II. Nadjib Hamid, III. Agung Nugroho dan IV. Agus Mahfudz Fauzi selama sebelum ada keputusan terbaru tentang penetapan pasangan calon," tambah Jimly.
DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini yang kini dilakukan KPU RI.
Usai persidangan, Jimly menjelaskan, bahwa KPU anggota Jatim semula beranggota lima tinggal dua orang sehingga tidak bisa mengambil keputusan. Karena tiga orang diberhentikan sementara sejak putusan dibacakan. Makanya KPU Pusat untuk segera mengambil keputusan cepat atas putusan DKPP.