TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antisipasi praktik gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara, Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sejumlah imbauan jelang Hari Raya Idul Fitri 2013.
Di antaranya, KPK mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara negara tak menerima dan meminta parsel, termasuk uang Tunjangan Hari Raya (THR), kepada pihak swasta dengan dalih apapun.
"KPK juga mengimbau tidak ada permintaan pemberiaan parsel kepada pihak-pihak swasta, atau himbauan permintaan atau pemberian THR pada suatu instansi," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Dan Direktorat Gratifikasi KPK sudah mengedarkan surat imbauan tentang parsel dan THR ini ke kementerian dan lembaga negara.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengakui pihaknya menerima banyak laporan adanya gratifikasi dan yang tidak terkait gratifikasi menjelang Hari Lebaran 2013 ini.
Bagi Busyro, banyaknya laporan ini menjadi pertanda positif tentang semakin banyaknya pejabat yang sadar potensi korupsi.