TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawiredja akan menarik gugatan mereka terhadap putusan KPU Jawa Timur terhadap pasangan calon yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya.
"Rencananya kami mencabut hari ini karena gugatan itu dalam rangka pemulihan hak konstitusional Khofifah-Herman," ujar kuasa hukum Khofifah-Herman, Otto Hasibuan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Otto menambahkan, sidang DKPP memutuskan agar KPU RI meninjau putusan KPU Jawa Timur yang tak memenuhi hak konstitusional pencalonan Khofifah-Herman. Berdasar sidang pleno semalam, KPU RI menetapkan keduanya jadi pasangan calon Pilgub Jatim.
"Maka melalui DKPP dan keputusan KPU RI, karena haknya sudah dipulihkan maka tak ada urgensinya gugatan di PT TUN tersebut diteruskan. Maka kami segera mencabut gugatan," tambah Otto.
Pasangan Khofifah-Herman diputuskan menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur. Kepastian itu diketahui berdasar sidang pleno KPU RI yang memutuskan keduanya berhak maju dalam Pilkada Jatim.
"Menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang nomor 4 kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja. Kemudian memberikan undangan persetujuan surat suara kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Rabu (31/7/2013) malam.