TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh kembali memperpanjang masa pembahasan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Pembahasan akan dilakukan pada 15 Oktober 2013 mendatang.
Perpanjangan tersebut disebabkan kedua belah pihak belum menemukan titik terang pascapertemuan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Provinsi Aceh di Jakarta, kemarin (31/7/2013).
"Penambahan waktu kembali dilakukan karena pemerintah pusat dan Pemprov Aceh masih belum menemukan titik temu soal bendera Aceh," ujar Gubernur Aceh Abdullah Zaini di Kementerian Dalam Negeri.
Akan tetapi, Zaini tidak merinci penyebab perpanjangan evaluasi tersebut. Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu hanya mengatakan dalam perpanjangan ini pembahasan dititikberatkan pada persoalan lain.
Salah satunya adalah Rancangan Pemerintah Minyak Bumi dan Gas (RPP Migas) Aceh. Hingga saat ini pemerintah belum menyelesaikan RPP tersebut.
"Jadi pembahasan lanjutan mengenai bendera Aceh kemungkinan besar akan dibahas belakangan. Pemprov Aceh mengimbau masyarakat Aceh agar dapat menjaga suasana jangan sampai ada kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesepakatan yang telah diambil bersama-sama," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerangkan bahwa perpanjangan pembahasan tersebut disebabkan munculnya ide baru terkait penyelesaian bendera dan lambang Aceh.
"Untuk mencari formulasi yang tepat itu membutuhkan waktu yang tidak singkat. Tapi pemerintah dan Pemprov Aceh terus berupaya mencari solusi atas masalah ini. Indonesia ini kan negara besar yang memiliki banyak kelompok. Nah ada persoalan-persoalan tertentu yang penyelesaiannya tidak semudah membalik telapak tangan," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan.