TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung Dada Rosada kembali menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/8/2013). Tersangka dalam perkara suap pengurusan perkara bantuan sosial Kota Bandung itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ED," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Bersama dengan Dada, KPK juga memanggil Edi Siswadi, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung. Saling bersaksi, tersangka Edi justru diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Dada Rosada.
"Iya, Edi Siswadi diperiksa sebagai saksi untuk DR," kata Priharsa.
Selain kedua tersangka, KPK juga memanggil sejumlah saksi. Mereka adalah Iming Ahmad (Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung), Pian Sopian (Dirut PDAN Kota Bandung) dan Rusjaf Adimenggala (Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung).
Seperti diketahui pada perkara ini, xuma Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswandi yang masih dalam taham penyidikan. Smentara, berkar Hakim Setyabudi Tedjocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana, serta Hery Nurhayat sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Rencananya, keempat tersangka itu akan menjalani sidang pasca lebaran ini.
Edwin Firdaus