TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan kepada Kepala Dinas Harian (KDH) selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah (BMD).
Perintah dikeluarkan untuk mengatur penggunaan kendaraan dinas, agar tidak digunakan saat mudik Lebaran.
"Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, berarti melampaui kewenangan penggunaan kendaraan dinas yang seharusnya hanya digunakan untuk operasional menjalankan tugas pokok dan fungsi," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Resturdy Daud, dalam keterangan pers kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Menurut Restuardy, pengaturan kendaraan dinas telah tertuang dalam Kepres Nomor 5 Tahun 1983, Permendagri 7/2006 tentang standardisasi dan prasarana kerja pemerintah daerah, serta Permenpan 87/2005 tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi penghematan dan disiplin kerja.
Aturan lainnya adalah PP 6/2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daeerah, dan Permendagri 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
"PNS yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin oleh atasannya, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Untuk itu, diimbau agar menggunakan kendaraan pribadi untuk mudik atau transportasi umum," papar Restuardy. (*)