TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan selalu ketinggalan. Karena pengawasan yang dilakukan penyelenggara pemilu ini kurang bertaji ditambah belum adanya pola yang tepat untuk keluar dari ciri birokrasi yang lambat.
Demikian disampaikan Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (4/8/2013), menanggapi kinerja pengawasan Bawaslu sejauh ini.
Lambatnya kerja Bawaslu, kata Masykurudin, terlihat dari dua tahapan pemilu seperti pencalonan dan pemutakhiran data pemilih. Di mana Bawaslu belum memaksimalkan peranan pengawasannya. Misalnya delapan DCS DPR RI yang diganti KPU bukan dari hasil pengawasan Bawaslu tetapi dari masukan dan tanggapan masyarakat.
Begitu juga dengan peringatan serius perbaikan DPS bukan datang dari Bawaslu tetapi dari keterbukaan KPU dan partisipasi masyarakat. Banyaknya KPUD yang diputus melanggar etika oleh DKPP sebagian faktornya juga disumbang oleh lembaga pengawas Pemilu setempat yang kendor.
"Para pelanggar selalu dua langkah lebih canggih dalam strategi menghindari pelanggaran sehingga mengharuskan Bawaslu untuk merespon potensi pelanggarannya secara jitu. Sistem pencegahan yang diterapkan Bawaslu tidak akan efektif apabila kurang memberikan aspek ancaman peringatan," tambah Masykurudin.
JPPR meminta pola koordinasi Bawaslu dengan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan dan pencegahan perlu didisain sekreatif mungkin agar mampu mengatasi dini pelanggaran Pemilu. Bawaslu perlu tidak hanya bergerak berdasarkan aturan hukum positif tetapi mampu menerjemahkannya kedalam peraturan-peraturan yang progesif.
Salah satu cara memaksimalisasi peran pengawasan adalah menggunakan sistem dan tekhnologi informasi serta ditambah media sosial untuk menghubungkan antar provinsi dan kabupaten/kota.
Sistem informasi yang integral dapat mempercepat, mempermudah dan mempermurah pengawasan sehingga deteksi dini terhadap pelanggaran dapat dicegah.
"Apabila Bawaslu tidak segera merubah strategi pengawasannya menjadi lebih cepat, efektif dan real time maka akan ditinggal dalam penyelenggaraan Pemilu atau ketinggalan dengan sendirinya," tegasnya.