News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Marju: Putusan DKPP Berkah Ramadan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DKPP RI Logo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Walikota Tangerang, Ahmad Marju Kodri, senang sambil bersyukur. Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu meminta KPU Provinsi Banten memulihkan hak konstitusionalnya bersama Gatot Suprijanto bisa maju Pemilu Walikota Tangerang.

"Putusan ini sangat signifikan dan baik dalam bulan Ramadan. DKPP memang sudah seharusnya memberikan keputusan seperti itu. Keadilan ini juga termasuk pengembalian hak konstitusi," ujar Ahmad usai sidang putusan DKPP di Jakarta, Selasa (6/8/2013).

Menyusul putusan DKPP yang meminta KPU Provinsi Banten untuk mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang yang diberhentikan sementara, menurut Ahmad, adalah sinyal positif dan cukup membantu jalannya tahapan pemilu yang jujur, adil dan transparan.

Ia berharap, dengan sanksi DKPP terhadap komisioner KPU Kota Tangerang yang diberhentikan sementara, dapat membuat efek jera bagi penyelenggara pemilu. Sehingga ke depan tidak ada lagi penyelenggara pemilu melanggar kode etik.

"Saya kira kehadiran KPU Provinsi sudah cukup memenuhi dan bantu agar tidak terjadi lagi pelanggaran kode etik. Insya Allah setelah putusan ini konsolidasi pendukung akan terus berjalan lebih baik lagi," kata Ahmad yang ditimpali syukur isterinya yang turut hadir di persidangan.

Dalam persidangan tadi, Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie dalam amar putusan, akhirnya membuka jalan pasangan Ahmad-Gatot dan Arief-Sachrudin sebagai pengadu satu dan Arief Wismansyah-Sachrudin sebagai peserta dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang.

"DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon Arief Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto," ujar ketua majelis Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini