TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin menuturkan Indonesia akan dibantu soal ekstradisi terpidana kasus dugaan korupsi terkait Bank Century, Rafat Ali Rizvi. Hal itu dikatakan Amir, yang sebelumnya melakukan pertemuan dengan menteri kehakiman Inggris.
"Saya bertemu menteri kehakiman di Inggris, saya menyampaikan untuk dapat mengekstradisi satu orang terpidana Rafat yang diputus pengadilan Indonesia terkait kasus century. Beliau menjanjikan akan komunikasi dengan menteri dalam negeri untuk sampaikan permohonan kami," kata Amir, Selasa (6/8/2013).
Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hesham Al Warouq dan Rafat dinyatakan bersalah melarikan dan menyembunyikan aset Bank Century.
Sehingga, dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider enam bulan penjara. Serta, membayar kerugian negara sebesar Rp 3,1 triliun secara tanggung renteng.