News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Century

Inggris akan Bantu Ekstradisi Terpidana Bank Century

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Ardhayadi Mitroatmodjo (pakai baju puth dan berkaca mata) selesai dipriksa oleh penyidik KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2013). Ardhayadi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJB) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin menuturkan Indonesia akan dibantu soal ekstradisi terpidana kasus dugaan korupsi terkait Bank Century, Rafat Ali Rizvi. Hal itu dikatakan Amir, yang sebelumnya melakukan pertemuan dengan menteri kehakiman Inggris.

"Saya bertemu menteri kehakiman di Inggris, saya menyampaikan untuk dapat mengekstradisi satu orang terpidana Rafat yang diputus pengadilan Indonesia terkait kasus century. Beliau menjanjikan akan komunikasi dengan menteri dalam negeri untuk sampaikan permohonan kami," kata Amir, Selasa (6/8/2013).

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hesham Al Warouq dan Rafat dinyatakan bersalah melarikan dan menyembunyikan aset Bank Century.

Sehingga, dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider enam bulan penjara. Serta, membayar kerugian negara sebesar Rp 3,1 triliun secara tanggung renteng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini