News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Blanko STNK dan BPKB Masih Kosong

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Blanko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang kosong sejak beberapa bulan lalu di sejumlah kantor wilayah Samsat di Jakarta, sampai Senin (12/8/2013) tetap langka.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tidak dapat memastikan kapan keberadaan blanko STNK dan BPKB itu akan ada atau terbit kembali.

Karenanya, sampai kini, pengganti blanko BPKB dan STNK yang diperpanjang, masih berupa dokumen surat keterangan sementara yang disediakan Ditlantas Polda Metro.

Wakil Direktur Lalu Linta Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo, kepada Warta Kota, Senin (12/8/2013), mengatakan sampai saat ini material blanko STNK dan BPKB belum kunjung ada atau datang dari Korlantas Polri.

Sebelumnya Sambodo memperkirakan blanko tersebut sudah ada akhir Juli 2013 ini. "Tapi sampai sekarang belum keluar juga," kata Sambodo.

Karenanya, kata Sambodo, pihaknya tidak dapat memastikan kapan blanko BPKB dan STNK keluar atau terbit kembali.

"Belum tahu kapan keluarnya. Belum ada informasinya. Kami tetap menunggu," kata Sambodo.

Walaupun tidak ada stok BPKB dan STNK, kata Sambodo, polisi tetap melayani masyarakat terkait registrasi dan identifikasi (regindent) kendaraan bermotor.

Untuk pengganti BPKB dan STNK tersebut, katanya masih berupa dokumen surat keterangan sementara yang disediakan Ditlantas Polda Metro.

Sebelumnya, Surat Keterangan Pengganti Sementara ini diberlakukan sesuai datangnya Surat Telegram Kapolri No: STR /72/II/2013 Tanggal 14 Februari 2013.

Atas adanya surat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (BPKB) sementara, untuk mengatasi kekurangan Materiil BPKB yang habis pertengahan April 2013 lalu. Sebagai pengganti diterbitkan surat keterangan sementara yang berlaku maksimal 6 bulan sejak diterbitkan..

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini