News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala SKK Migas Ditangkap

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Jadi Tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden SBY menyalami Rudi Rubiandini, seusai pelantikan jadi Wakil Menteri ESDM di Istana Negara, Kamis (14/6/2013) lalu. Kepala Satuan Kerja Khusus Hulu Migas (SKK) Rudi Rubiandini status jabatannya diberhentikan untuk waktu sementara. Pasalnya saat ini Rudi sudah keluar dari kantor SKK Migas dan ditahan pihak KPK. (Presidensby.info/Cahyo)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (14/8/2013) sore.

Penetapan tersebut dijelaskan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebagaimana melalui proses gelar perkara dari hasil pemeriksaan.

"Menyetujui untuk meningkatkan proses pemeriksaan, menjadi tahapan penyidikan," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Rabu sore.

Dituturkan Bambang, selain Rudi, KPK menetapkan dua orang pihak swasta berinisial S dan A terkait kasus suap tersebut.

S dari pihak perusahaan swasta diduga sebagai pemberi suap berkaitan dengan proyek di SKK Migas. Sementara, Rudi dan A diduga sebagai penerima.

S diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Rudi dan A diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Barang bukti yang diamankan KPK yakni uang sejumlah 400 dollar Amerika Serikat dalam operasi tangkap tangan. Kemudian uang disita dari rumah R saat melakukan penggeledahan 90 ribu dolar AS serta 127 ribu dolar Singapura. Sementara di rumah A disita uang 200 ribu AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini