TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemecatan Rudi Rubiandini dari jabatan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Migas (SKK Migas), hanya bersifat sementara.
"Mengapa pemberhentiannya sementara? Karena kami menunggu proses lebih lanjut dari KPK," ujar Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik di kantornya, Rabu (14/8/2013).
Jika nanti ada perkembangan lanjutan dalam kasus Rudi Rubiandini, lanjut Jero, pemerintah akan menjadikannya sebagai pertimbangan. Sebab, dalam mengangkat seorang pejabt, harus melalui proses hukum.
"Sampai diangkat pejabat yang definitif, kalau proses hukumnya sudah jelas," jelas Jero Wacik.
Jero Wacik pun menegaskan pihaknya mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Jero menilai, upaya KPK mengusut tuntas kasus tersebut, sudah baik dan sesuai proses hukum.
"Pemerintah Indonesia komit untuk mendukung industri migas demi kepentingan nasional," tutur Jero Wacik.
Rudi Rubiandini telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dua pihak swasta dari Kernel Oil Pte Ltd, S dan A, juga menjadi tersangka. Keduanya diduga melakukan praktik suap-menyuap terkait tender di SKK Migas.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditangkap di rumahnya, Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan, saat Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan, Selasa (13/8/2013) malam.
Dari tangannya, KPK juga ikut mengamankan uang sekitar 400 ribu dolar AS. Uang itu diduga suap dari perusahaan minyak swasta. Rudi Rubiandini ditangkap bersama empat orang dari Kernel Oil, perusahaan asal Singapura. (*)