TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar menegaskan bahwa pernah mendapatkan perintah dari Menteri Kesehatan Siti Fadillah untuk menunjuk langsung perusahaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung. Perintah itu, menurut Ratna, disampaikan Siti saat dia menghadap Siti beberapa tahun silam.
"Beliau (Siti) langsung menyatakan penunjukkan langsung dan memberikan kepada Rudi. Saya lalu tanya, Rudi siapa? Dijawab Rudi Tanoesoedibjo," kata Ratna saat membacakan surat pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Saat itu, Ratna mengaku sempat mempertanyakan alasan pengadaan proyek ini dilakukan melalui penunjukkan langsung. Namun Siti menilai pengadaan proyek ini dapat dilakukan melalui penunjukkan langsung karena flu burung telah mewabah ketika itu.
Menteri kesehatan telah mengeluarkan peraturan yang menyatakan penyebaran flu burung sebagai kejadian luar biasa.
"Saya mohon hakim sampaikan pemikiran saya soal arahan Menkes pengadaan penunjukkan langsung tidak salah mengingat jumlah kasus dari 2005 terus meningkat, penularan semakin ganas, dan yang masuk rumah sakit rata-rata kritis sehingga perlu ruangan khusus, kematian
unggas sudah terjadi di 30 provinsi dari 33 provinsi," kata Ratna.
Karena itu, sebagai bawahan, dirinya berdalih hanya menjalankan perintah. Kepada majelis hakim, Ratna berharap tidak dihukum berat. Dia pun meminta agar pihak-pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan bersama-sama dia melakukan tindak pidana korunpsi, ikut diproses hukum.
Nama Siti Fadillah Supari memang disebut dalam surat dakwaan Ratna yang disusun Jaksa KPK. Surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Ratna Dewi Umar bersama-sama dengan Siti Fadillah Supari, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Tatat Rahmita Utami, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum.
Menurut jaksa, Siti yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan, ikut dalam perbuatan Ratna yang mengatur pengadaan empat proyek di Depkes.
Empat proyek tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Ditjen Bina Pelayanan Medik, penggunaan sisa Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2006 di Ditjen Binayanmedik, pengadaan peralaran kesehatan untuk rumah sakit rujukan flu burung 2007, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung 2007. (Edwin Firdaus)