News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

Terdakwa Minta KPK Jebloskan Kakak Hary Tanoe ke Penjara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung, Ratna Dewi Umar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes, Ratna Dewi Umar tak terima hanya dirinya yang dijadikan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006.

Ia berdalih tak pernah berniat melakukan korupsi seperti yang dituduhkan jaksa KPK. Ratna mengaku hanya menjalankan perintah atasannya, Siti Fadilah Supari yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan.

"Saya hanya bawahan yang menjalankan perintah pimpinan, tidak ada niat saya sama sekali melakukan korupsi seperti yang dituduhkan," kata Ratna saat membacakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Dalam pledoi yang berjudul 'Flu Burung Membuatku Terkurung' tersebut juga mencantumkan dakwaan jaksa yang menyebut sejumlah pihak ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 50,44 miliar.

Salah satunya adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Menurut Ratna, kakak kandung pemilik MNC Grup Hary Tanoesudibyo ini juga sangat bertanggung jawab lantaran perusahaannya yang ditunjuk langsung oleh Siti Fadilah dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung.

Ratna menjelaskan, dirinya saat itu sempat mempertanyakan alasan pengadaan proyek ini dilakukan melalui penunjukkan langsung. Namun Siti menilai pengadaan proyek ini dapat dilakukan melalui penunjukkan langsung karena flu burung telah mewabah ketika itu. Menteri kesehatan telah mengeluarkan peraturan yang menyatakan penyebaran flu burung sebagai kejadian luar biasa.

"Beliau (Siti Fadilah) langsung menyatakan penunjukkan langsung dan memberikan kepada Rudi. Saya lalu tanya, Rudi siapa? Dijawab Rudi Tanoesoedibjo," kata Ratna.

Siti yang membacakan pembelaannya sembari berdiri selama satu jam lebih di hadapan majelis hakim, juga berharap orang-orang yang disebutkan jaksa dalam dakwaannya terlibat, ikut diproses hukum nantinya.

"Khusus kepada Siti yang masih belum tersentuh dan tidak tersentuh, saya hakul yakin dia tidak akan lepas dari pengadilan akhirat," kata Ratna dengan suara tinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini