News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peran Sepuluh Tersangka Pabrik Sabu Lapas Cipinang

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian sudah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus pabrik sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Cipinang.

"Sembilan diantaranya napi binaan di Lapas Markotika Cipinang, satu pegawai (sipir) dan akan kami tindak lanjuti untuk melakukan pemanggilan terhadap yang lainnya walaupun statusnya sekarang belum jadi tersangka, tentu saja ini nantinya akan menjadi bahan kita untuk tetapkan status yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Armand Depari di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/8/2013).

Armand menjelaskan pengungkapan berawal saat diterimanya informasi ada paket kiriman ephedrine yang akan diterima Freddy Budiman pada Juni 2013 di Lapas Klas IIA Cipinang yang akan diproduksi menjadi sabu dalam Lapas.

Freddy menerima paket dus berisi 15 kilogram ephedrine paket dibawa dan dibuka Freddy di ruang kerja AJ (Kasie Binker) dengan disaksikan HC, AS, dan TR. Kemudian Freddy menyerahkan lima kligram kepada HC.

Selain itu, Freddy menyuruh TR menyimpan 10 kilogram ephedrine di kamar 202 blok S atau disebelah kamar 203 blok S yang dihuni Freddy. Secara bertahap Freddy menyerahkan bahan dan alat untuk memproduksi sabu kepada HC.

Selanjutnya Freddy menyerahkan bahan baku sabu kepada AS dan disimpan di kamar 309 blok S yang dihuni AS, kemudian sekitar akhir Agustus 2013 AS menyerahkan bahan baku sabu tersebut kepada AH untuk disimpan di ruang tengah bilok yang kemudian ditemukan petugas Lapas ketika melakukan sidak bersama Menkumham pada 5 Agustus 2013.

Bahan dan peralatan yang diterima Freddy di produksi HC dibantu VC dan menghasilkan dua kilogram sabu, kemudian diserahkan HC kepada Freddy pada pertengahan Juli 3013 dalam dua tahap. Pertama 1,5 kilogram dan yang kedua 0,5 kilogram sabu.

"Barang bukti ditemukan di bengkel, tapi mereka memproduksinya di kamar sel tersangka-tersangka ini," ungkapnya.

Kemudian polisi menangkap JW yang berperan sebagai kurir di kantin Lapas Narkotika Cipinang dengan barang bukti 300 gram sabu. Sabu yang berada ditangan JW berasal dari AS yang berada di Lapas Narkotika. Sedangkan AS memperoleh sabu tersebut dengan membeli dari Freddy seharga Rp 180 juta.

Sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Freddy menyerahkan 2,5 kilogram sabu dan 0,5 kilo gram sabu sabu jepada petugas Lapas berinisial GW, kemudian 2,5 kilo gram sabu diserahkan GW kepada Mamat di Jalan Kartini Jakarta Pusat.

Mamat mengirim 2,5 kilogram sabu melalui ekspedisi Sakura Sxpress yang dialamatkan kepada H Mus yang kini masih DPO yang beralamat di Perum Asri Blok D1 nomor 24 Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur atas suruhan H Man yang juga masih DPO.

Polisi pun meringkus Mamat di Jalan Kartini Jakarta Pusat dan menyita 0,5 kilogram sabu yang baru diterima dari GW. "Selain itu tim juga menangkap GW (sipir Lapas Narkotika) di rumahnya di Jalan Kartini VII C Jakarta Pusat dan menyita 0,14 gram sabu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini