TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Busyro Muqoddas, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mempelajari kasus dugaan penyimpangan bantuan sosial oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin. Karena itu, sejauh ini, pihaknya jelas Busyro masih mengumpulkan bahan dan keterangan mengenai pengucuran dana Rp 1,4 triliun menjelang Pilgub Sumsel 2013 tersebut.
"(saat ini) belum selesai (validasinya)," kata Busyro, Minggu (18/8/2013). Saat ditanya, apakah kasus ini segera masuk ke tingkat penyelidikan, Busyro tak menampiknya. Namun tegas Busyro, saat ini belum ada keputusan peningkatan dari lembaganya mengenai kasus yang pertama kali mencuat lewat Putusan Mahkamah Konstitusi itu.
"Informasi masuk kemudian belum diputuskan. Jadi belum ada kesimpulan (untuk ditingkatkan)," kata Busyro.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menelusuri lebih jauh informasi terkait kasus penggunaan APBD Sumsel tersebut menjelang pilkada. Di mana Alex sendiri merupakan calon gubernur incumbent pada pesta demokrasi di Sumsel tersebut.
"Pasti informasi seperti itu (soal Alex di putusan MK) akan dipakai untuk fulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) yang akan dilakukan, pasti ada informasi penduduk dan masyarakat," kata Bambang Widjojanto di Kantor KPK, Jakarta, beebrapa waktu lalu.
Meski begitu, saat ditegaskan apakah sudah ada laporan dari masyarakat ataupun BPK terkait kasus itu ke bagian pengaduan masyarakat di KPK, Bambang mengaku belum mendapat informasi lebih.
Namun dipastikan, kata Bambang, pihaknya takkan biarkan begitu saja informasi yang muncul dari MK tersbut.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menunda kemenangan Alex Noerdin-Ishak Mekki dalam pemenangan pilgub Sumatera Selatan 2013. Padahal, KPUD Provinsi Sumsel sebelumnya telah menetapkan pasangan tersebut.
Penetapan KPUD Provinsi Sumsel itu tertunda lantaran MK menemukan fakta Alex Noerdin yang merupakan calon incumbent, telah menggunakan anggaran Bantuan Sosial pada APBD Sumsel tahun Anggaran 2013 untuk membiayai kampanyenya. Disebutkan bahwa pelanggaaran Alex yakni menggunakan dana APBD Rp 1,4 triliun di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan.
Alhasil, MK dalam keputusannya memerintahkan KPUD untuk melakukan pemilihan ulang. Namun, berkali-kali Alex membantah telah menggunakan dana bansos untuk tim pemenangannya. Bahkan, Alex menyurati BPK untuk mengaudit dana tersebut.