TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung Dada Rosada Langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (19/8/2013) sore. Dada ditahan usai menjalani pemeriksaan lebih dari tujuh jam penyidik KPK.
"Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin sore.
Dada sendiri keluar markas Abraham Samad menggunakan rompi tahanan KPK, sekitar Pukul 16.50 WIB. Dada tak banyak komentari pertanyaan wartawan yang telah menunggunya sedari pagi.
"Ikuti saja proses hukum," kata Dada seraya masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Penahanan mantan Politisi Partai Demokrat itu sudah diprediksi awak media sebelumnya. Sebab, mantan bawahan Dada sekaligus bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, sudah ditahan di Rutan Salemba, sejak Jumat (16/8) lalu.
Pada Jumat lalu, Dada sempat tak menghadiri jadwal pemeriksaan. Ia beralasan, harus mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung. Sebaliknya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai, Dada takut ditahan.
"Mungkin (Dada Rosada) takut Jumat keramat," kata Bambang, Jumat lalu.
Dada bersama Edi Siswadi disangka turut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait pengurusan perkara bantuan sosial yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung.
Suap diberikan lewat tersangka Toto Hutagalung. Alasannya, agar putusan pengadilan tak menyertakan Dada, Edi, serta Herry Nurhayat. Sementara, Setyabudi Tedjocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana dan Herry Nurhayat kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.