TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Wali Kota Bandung Dada Rosada siap membongkar keterlibatan hakim lain dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pernyataan itu disampaikan Pengacara Dada Rosada, Abidin saat ditemui wartawan di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/8/2013).
"Pak Dada siap kooperatif. Nanti akan dia sampaikan dengan tiga hal, yang dilihat sendiri, dialami sendiri, didengar sendiri. Soal hakim lain, dia akan menyampaikan apa adanya, tidak bermaksud menyalahkan orang lain," kata Abidin.
Terkait penahanan, Abidin mengaku sudah berkoordinasi dengan kliennya. Dia mengatakan Dada sudah memahaminya.
"Dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum," ujarnya.
Setiap konsultasi Dada sudah menceritakan apa yang diketahuinya. Yang jelas yang meminta uang untuk diberikan kepada hakim adalah terdakwa Toto Hutagalung. Dia mengklaim, Dada tidak pernah memberikan uang suap ke siapapun.
"Awalnya minta Rp3M. Pak Dada tanya siapa itu yang minta? Tanya saja X. Saya sebut X saja. Itu permintaan dari hakim katanya. Setelah itu Pak toto sudah koordinasi di bawah," ujarnya.
Menurutnya, tidak ada fakta pengumpulan uang dari Kepala Dinas (kadis) se-SKPD Kota Bandung. Awalnya tutur dia, Toto yang meminta ke satu kadis. Tapi dijawab harus atas izin Dada. Di sisi lain, kliennya tidak pernah menyetujui permintaan uang tersebut. Dia menambahkan, tidak melihat fakta bahwa kliennya memberikan kartu kredit untuk terdakwa Toto.
"Tidak ada fakta itu," ujarnya.
Kasus korupsi bansos Pemkota Bandung yang disidangkan di PN Bandung dipimpin Ketua Majelis Hakim Setyabudi dengan anggota majelis Ramlan Comel dan Djodjo Djohari. Menurut Setyabudi, dalam pengurusan perkara ini uang suap yang digelontorkan sebesar Rp1,8 miliar dan 160 ribu dolar AS.
Uang suap juga Setya didistribusikan ke Ramlan Comel, Djodjo Djohari, Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso sebesar 15.000 Dolar AS, dan Rina Pertiwi Wakil Panitera PN Bandung 10.000 Dolar AS.
Dalam kasus suap pengurusan perkara bansos Pemkot Bandung ini KPK sudah menetapkan enam tersangka. Satu penerima yakni Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono.
Sedangkan, lima tersangka pemberi yakni Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat, Asep Triyana, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, Dada Rosada, dan Edi Siswadi.
Kamis (15/8), Setyabudi sudah disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadin Tipikor Bandung dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sedangkan Edi Siwadi sudah ditahan KPK Jumat (16/8). Sementara Dada hari ini baru ditahan KPK.
Dada Rosada Siap Bongkar Keterlibatan Hakim Lain
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger