TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejauh ini pihaknya belum melakukan pemblokiran terhadap rekening bank milik mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Sebab, masih dilakukan penelusuran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
"Belum ada pemblokiran aset (rekening) terhadap tersangka RR. Namun, kami sudah koordinasi dengan PPAT karena ini juga baru," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/8/2013).
Selain menelusuri aliran dana Rudi, KPK juga menggandeng PPATK untuk menelusuri ada atau tidaknya aliran dana mencurigakan pihak lain dalam kaitan kasus tersebut.
"Karena kasus ini juga kan melakukan penelursuran aliran-aliran dana yang cukup lama. Kami belum terima laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK," ujarnya.
KPK Belum Blokir Rekening Rudi Rubiandini
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger