TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia 2009-2011, Patrialis Akbar, mengaku tidak mudah mengurus lembaga pemasyarakatan. Patrialis pun secara tegas mengatakan pendekatan legalistik yang kaku tidak akan memperbaiki lembaga pemasyarakatan.
"Kalau pendekatan kaku legalistik terjadi konflik. Pokoknya manusiawilah pendekatannya," ujar Patrialis saat menerima wartawan di ruang kerjanya, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/8/2013).
Patrialis pun mengatakan salah satu solusi yang bisa meredam konflik di lembaga pemasyarakatan adalah pemberian remisi kepada narapidana.
Menurut Patrialis, remisi terebut merupan penghargaan yang sangat diharapkan para narapidana.
"Kita nggak boleh lari dari fakta kalau mereka tetap berharap penghargaan kalau mereka berkeluh kepada pemerintah. Satu-satunya yang mereka harapkan adalah remisi itu," ujar Patrialis yang baru saja dilantik menjabat hakim konstitusi.
Tokoh kelahiran Padang, Sumatera Barat, itu juga mengatakan remisi harus diberikan kepada narapidana narkoba. "Termasuk (narapidana) yang narkoba yang isinya (penghuni Lapas) 50 persen lebih itu," katanya.
Patrialis pun menilai kerusuhan yang terjadi di berbagai Lapas berkaitan erat dengan pengetatan remisi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012.
"Menurut saya sementara tidak terlepas dari persoalan remisi juga karena saya dengar langsung pengakuan mereka di televisi mereka mempersolakan remisi. Bahkan (kerusuhan) di Batam saja karena mereka khawatir tidak dapat remisi. Khawatir saja kabur apalagi tidak dapat," kata Patrialis.
Patrialis pun kembali mengingatkan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pendekatan manusiawi dalam menertibkan Lapas.
Dengan pendekatan manusiawi, petuga Lapas juga tidak perlu takut kepada para tahanan narapidana karena hak mereka dipenuhi.
Kerusuhan yang marak terjadi di lembaga pemasyarakatan, kata Patrialis, harus dijadikan sebagai bahan evaluasi besar-besaran untuk menata lembaga pemasyarakatan.
Sekedar informasi, Patrialis dikenal banyak memberikan remisi kepada narapidana termasuk kepada narapidana korupsi saat menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Kiprahnya di Kemenkumhan berakhir usai terkena reshuffle kabinet, pada 10 Oktober 2011 lalu. Presiden SBY kemudian menunjuk Amir Syamsuddin menjabat posisi tersebut.