News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yusril Sarankan Revisi UU Narkotika

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah narapidana mengangkut barang mereka saat dilakukan proses pemindahan pasca kebakaran gedung Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Labuhan Ruku di Kabupaten Batubara, Sumut, Senin (19/8/2013). Terbakarnya gedung LP Labuhan Ruku akibat kerusuhan antara sipir dan narapidana tersebut menyebabkan 30 narapidana melarikan diri. (TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Kehakiman (kini Kementerian Hukum dan HAM/Kemenkumham), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Kemenkumham harus melakukan pengkajian mendalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Yusril, UU Narkotika penting direvisi untuk mengatasi lonjakan penghuni lembaga pemasyarakatan dan mengatasi kerusuhan yang sering terjadi di Lapas akibat over kapasitas.

"Sebagian besar menurut saya sebenarnya yang ditahan di LP itu kejahatan narkotika. Kenapa angkanya melonjak karena UU narkotika saat ini memberikan hukuman alternatif mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika ini dipenjarakan akhirnya jumlahnya melonjak," ujar Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/8/2013).

Disebutkan Yusril, pemberian hukuman penjara sebagai efek jera kepada terpidana narkotika tidak berhasil. Menurutnya, untuk apa terpidana hukuman mati yang berada di penjara sementara peninjauan kembali dan grasinya sudah ditolak?

"Sekarang ada berapa puluh orang sudah dihukum mati, sudah ditolak PK-nya, sudah ditolak grasinya tapi masih saja ada di LP. Lalu dihukum apa mereka itu? dihukum seumur hidup bukan, dihukum terbatas tidak. Tapi ngapain di dalam LP? tembak saja," kata Yusril.

Yusril pun tidak yakin pembangunan Lapas yang banyak akan menyelesaikan kerusuhan yang sering terjadi. Bekas Menteri Sekretaris Negara itu juga menyindir inspeksi mendadak (sidak) yang sering dilakukan Wakil Menteri Denny Indraya tidak membuahkan hasil.

"Jadi selama ini saya lihat mereka tidak melakukan apa-apa, kecuali sidak-sidak saja. Nggak ada urusannya dengan sidak. Mestinya dilakukan penataan tidak hanya pada LP tapi juga pada tingkat undang-undangnya. Selama ini hanya omong doang," kata dia.

Walau kabinet akan segera berakhir, Yusril mengatakan revisi undang-undang tersebut bisa diselesaikan jika ada kemauan dari Kemenkumham.

"Kalau mereka mau bisa saja," tandas Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang itu.

Sekedar informasi, kerusuhan yang terjadi di Lapas menjadi sorotan yang tajam kepada kementerian hukum dan HAM. Sebut saja Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Rumah Tahanan Kelas II A Batam, dan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini