TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dakwaan kesatu primer terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Luki Dwi Nugroho ketika membacakan surat tuntutan mantan Kakorlantas Polri itu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dia mengatakan, dakwaan kesatu primer terkait dengan kasus korupsi simulator SIM yang merugikan negara hingga mencapai Rp 144 miliar.
"Dakwaan kesatu primer telah terbukti sehingga kita tidak perlu memuktikan dakwaan kesatu subsider," kata Jaksa Lucky, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Dalam fakta persidangan terungkap fakta yuridis bahwa terdakwa Djoko Susilo terbukti memberikan keseluruhan uang Rp196,8 miliar kepada pemenang tender pengadaan simulator PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
"Fakta ini didukung berdasarkan alat bukti keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan," kata Jaksa Luki .
Dalam kesempatan yang sama, Luki juga menambahkan, uang senilai puluhan miliar mengalir dari Direktur PT CMMA, Budi Susanto ke Djoko Susilo lantaran telah memenangkan tender.
"Terdakwa telah terima uang dari BS sebesar Rp32 miliar," katanya.
Jaksa KPK Nilai Djoko Susilo Terbukti Korupsi Simulator SIM
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger