News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Djoko Susilo

Jaksa KPK Nilai Harta Djoko Susilo Tidak Wajar

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo (kanan depan) menjalani sidang lanjutan perkaranya, dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai harta terdakwa dugaan korupsi Simulator SIM dan Pencucian Uang Irjen Pol Djoko Susilo, tidak wajar.

Jaksa yakin Djoko telah melakukan pidana pencucian uang. Menurut Jaksa KPK Antonius Budi Satria,  terhitung sejak 2010 hingga Maret 2012, sebagai pejabat kepolisian, Djoko punya penghasilan total Rp 235 juta.

Beberapa jabatan diemban Djoko dalam periode itu. JPU membeberkan, Djoko dalam periode itu menjabat Direktur Lalu Lintas Badan Pembinaan Keamanan Polri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Gubernur Akademi Kepolisian Semarang.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Djoko juga disebut punya penghasilan lain dengan total Rp 1,2 miliar.

Kendati demikian, selama periode itu, kata JPU KPK, Djoko membeli aset seperti tanah, bangunan, SPBU, dan kendaraan.

"Totalnya Rp 63,7 miliar," ujar Jaksa Antonius, ketika membacakan surat tuntutan Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/8/2013) malam.

Menurut jaksa, Djoko juga terbukti membeli harta melalui keluarga atau pihak ketiga. Karena tak sesuai dengan profil penghasilan Djoko, maka jaksa menduga aset kekayaan jenderal bintang dua, ada yang berasal dari tindak korupsi dalam pengadaan driving simulator SIM.

Demikian pula pada periode 2003 hingga Oktober 2010. Menurut Jaksa, pada periode itu Djoko menjabat sebagai Kapolres Bekasi Kapolres Metro Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Wakil Dirlantas Babinkam Polri, Dirlantas Babinkam Polri, dan Kakorlantas.

Jaksa menilai, sebagai pejabat Polri, Djoko memeroleh penghasilan total Rp 407 juta, dan penghasilan lainnya Rp 1,2 miliar.

Dalam LHKPN, JPU menyebut Djoko tidak punya penghasilan lain yang sah. Berdasarkan fakta persidangan, jaksa mengatakan selama 2003-2009, Djoko menerima uang dari PT Pura Kudus dengan total senilai Rp 7 miliar, terkait pengadaan BPKB.

Namun, sepanjang periode 2003-Oktober 2010, Djoko punya total aset yang dibeli senilai Rp 54,6 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Jaksa menilai hal itu tidak wajar.  

"Diduga sebagai penghasilan dari tindak pidana korupsi," ucap jaksa. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini