TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung Dada Rosada akan menyerahkan jabatannya kepada Wali Kota terpilih Ridwan Kamil. Pihak DPRD Kota Bandung pun berencana menyurati lembaga antikorup itu agar memberi izin Dada bisa menghadiri acara serah terima jabatan.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Komisi belum akan memberi keputusan apakah akan memberi izin atau tidak, kepada Dada.
"Nanti dipelajari dulu suratnya, sejauh mana pentingnya kehadiran DR di acara itu. Nanti dari hasil analisa, baru disampaikan," kata Johan di kantor KPK, Selasa (20/8/2013).
Sejauh ini, KPK belum menerima surat permohonan tersebut. Untuk itu, KPK akan menunggu terlebih dahulu.
"Sepanjang tingkat kepentingannya tidak wajib, tentu ditolak," katanya.
Untuk diketahui, Dada Rosada baru ditahan penyidik di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (19/8/2013) kemarin. Dada ditahan usai diperiksa hampir tujuh jam.
Dada yang sempat mangkir dari pemeriksaan Jumat pekan lalu akhirnya hanya bisa pasrah ketika petugas KPK menggeladangnya ke mobil tahanan untuk dibawa ke rutan Cipinang.
Dada sudah menjadi tersangka, bersama dengan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi. Mereka disangka turut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam kasus pengurusan perkara bantuan sosial yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung. Suap diberikan lewat tersangka Toto Hutagalung dan perantara Asep Triana.
KPK Pertimbangkan Beri Izin Dada Hadiri Sertijab
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger