TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) non-aktif, Rudi Rubiandini telah ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di SKK Migas.
Dia disangka menerima uang suap dari petinggi Kernel Oil, Simon Tanjaya melalui perantara Deviardi aliar Ardi sebesar 700 ribu dolar AS.
Namun penyidikan yang dilakukan KPK tidak terbatas pada dugaan uang suap yang diterima Rudi dari petinggi Kernel Oil semata. Namun juga dugaan suap dari pihak lain di SKK Migas dan pihak lainnya.
"Kami masih kembangkan dugaan penerimaan dari pihak lain," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Johan menjelaskan, upaya KPK mendalami dugaan Rudi menerima pemberian dari pihak lain itu didasari oleh temuan uang lain di luar uang 700 ribu dolar AS. Temuan uang lain yang kini telah disita KPK itu didapat saat menggeledah ruangan Rudi di kantor SKK Migas, Kamis (15/8/2013) lalu.
Dimana dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang 60 ribu dolar Singapura, kepingan emas seberat 180 gram, dan uang 2 ribu dolar AS. Uang dan emas itu ditemukan KPK dari ruangan kerja Rudi Rubiandini. Termasuk temuan uang 350 ribu dolar AS dari deposit boks milik Rudi di Bank Mandiri.
Selain menelusuri dugaan Rudi menerima pemberian dari pihak lain, KPK juga terus mengembangkan kasus dugaan suap SKK Migas. Mengingat KPK juga menemukan uang 200 ribu dolar AS saat menggeledah ruangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno. (Edwin Firdaus)