News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Legislatif

Pengamat: Keputusan DKPP untuk Sidang Bersyarat DPP NasDem Membingungkan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Kehormataan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mensyaratkan DPP Partai NasDem untuk mengoreksi penyelenggara pemilu sebagai teradu pelanggaran kode etik sebelum disidangkan mengundang tanda tanya.

Koordinator Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahudin menilai, perlu dipertanyakan kenapa DKPP mengajukan syarat terhadap pengaduan Partai NasDem untuk bisa disidangkan kode etik.

"Penilaian DKPP bahwa pengadu (NasDem) harus mengeluarkan anggota KPU pusat dari daftar teradu terasa membingungkan. Kok bisa DKPP menyatakan teradu tidak dapat diperkarakan, padahal sidangnya sendiri belum digelar," ujar Said di Jakarta, Rabu (21/8/2013).

Menurutnya, penilaian terhadap status teradu mestinya hanya boleh dinyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan selama proses persidangan. Pada sidang pembacaan putusanlah teradu dinilai Majelis DKPP, apakah akan dikenakan sanksi jika melanggar kode etik atau akan direhabilitasi jika tidak terbukti melanggar.

Said juga mempertanyakan adanya alasan DKPP yang menyatakan pengadu tidak dapat memperkarakan KPU RI disebabkan karena persoalan DCS DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi bukan wewenang KPU pusat.

Menurutnya, Ketua dan anggota KPU pusat diadukan, salah satunya karena mereka-lah yang memproses DCS atas salah seorang caleg Partai NasDem di Kabupaten Morowali karena pada saat itu terjadi kekosongan keanggotaan KPU Morowali dan KPU Sulawesi Tengah, sehingga diambil alih KPU pusat.

"Sidang bersyarat berdasarkan hasil gelar perkara DKPP turut diputuskan oleh Ida Budhiati, komioner KPU pusat yang juga adalah anggota DKPP. Ini memang ganjil. Sebab prosedur yang berlaku di DKPP selama ini, jika anggota KPU dan/atau anggota Bawaslu yang diadukan, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan dalam proses penanganan laporan dan selama proses persidangan," tambahnya.

Atas fakta ini, kata Said, pertanyaan dan kritik tersebut wajar diajukan kepada DKPP sebagai bentuk kontrol publik kepada lembaga yang bertugas menjaga kehormatan dan kewibawaan penyelenggara Pemilu itu. Dengan harapan DKPP selalu berada dalam jalan benar.

Berdasar gelar perkara pada Senin (19/8/2013), DKPP membuat kejutan karena mensyaratkan DPP Partai NasDem sebagai pengadu, untuk memperbaiki nama-nama teradu dari penyelenggara pemilu yang diajukan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.

"Kasus ini masuk sidang dengan syarat pihak pengadu (DPP Partai NasDem) memperbaiki nama-nama teradu. Jika tidak kasus ini dismiss," ujar anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait dalam rilisnya di website DKPP, Jakarta, Rabu (21/8/2013).

DPP Partai NasDem melaporkan 18 penyelenggara pemilu terkait tidak diloloskannya tiga caleg NasDem dalam daftar calon sementara yakni Aziz Bestari dan Idham Dahlan (caleg DPRD Kabupaten Toli Toli), dan Imran Haking (caleg Kabupaten Morowali).

Penyelenggara pemilu yang dilaporkan meliputi Ketua dan satu orang anggota KPU Kabupaten Morowali, Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua dan anggota KPU RI, Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah beserta satu staf ahlinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini