TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang untuk terdakwa Ahmad Fathanah, sedianya menghadirkan saksi Ketua Asosiasi Perbenihan, Elda Deviane Adiningrat.
Namun, sampai sidang dimulai, Elda juga belum memenuhi pemanggilan tersebut.
Hakim Ketua Nawawi Pomolango geram dengan hal tersebut. Menurutnya seseorang yang dipanggil sebagai saksi di Pengadilan sudah menjadi kewajiban untuk memenuhinya.
"Di Undang-Undang diperkenankan pemanggilan paksa untuk saksi yang tidak patuh," kata Hakim Ketua Nawawi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Untuk itu, Hakim Nawawi mengingatkan, setiap saksi yang sudah dipangil tidak menunda-nunda memenuhi kewajibannya.
"Saksi yang dipanggil, seharusnya tidak menunda-nunda. Karena itu diatur dalam Undang-Undang, kita lihat Menteri Suswono saja dapat meninggalkan semua pekerjaannya" kata Hakim.
Sementara Jaksa KPK, Rini Triningsih mengatakan, saksi Elda dapat memenuhi pemanggilan pada siang nanti.
"Elda ada konfirmasi datang jam satu siang," kata Jaksa Rini.
Seperti diketahui, sidang kali ini bakal menghadirkan enam orang saksi. Namun hanya tiga orang yang memenuhi pemanggilan sebagai saksi, mereka yakni, Menteri Pertanian Suswono, Baran Wirawan Sekretris Menteri Pertanian dan Soewarso.