News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Kesaksian Palsu Hak Asuh Anak, Jaksa Tetap Tuntut Loreen Setahun Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingat Neville Loreen, terdakwa yang memberikan kesaksian palsu sehingga menyebabkan seorang ibu bernama Yeane Sailan harus kehilangan anaknya Luke Xavier Keet.

Loreen terbukti telah memberikan keterangan palsu.  Dan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan 10 Juli 2013 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Gunawan  mengajukan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Loreen.

Pada Kamis(22/8/2013) JPU melalui jaksa pengganti Indra Pramono, mengajukan duplik yang isinya tetap pada tuntutan semula yakni 1 tahun penjara bagi Loreen.

JPU menilai Loreen telah terbukti memberikan keterangan palsu yang menyebabkan Yeane Sailan harus kehilangan hak asuh atas anaknya sendiri Luke Xavier Keet.

Sidang hari ini yang diketuai Hakim Dami Wirda, yang dihadiri oleh Nevile Loreen dan tim pengacaranya serta tim pengacara Yeane Sailan hanya berlangsung singkat.

Menurut Pengacara Tommy Tri Warsono agenda sidang akan dilanjutkan pada 29 Agustus 2013 mendatang.

"Hari ini JPU tetap pada keputusannya untuk tuntutan terhadap Loreen. Tetapi Loreen masih diberi kesempatan lagi untuk pembelaan berupa duplik pada 29 Agustus 2013," ujar Tommy.

Tuntutan JPU itu terkait persidangan sebelumnya, dimana terdakwa Ahmad Nurhikayat telah mengakui bahwa keterangan yang dibuatnya dalam Penetapan PN Jaksel Nomor 700 tanggal 7 Agustus 2012 adalah tidak benar alias bohong. Ahmad juga mengakui bahwa keterangan yang diberikan tersebut diajarkan dan atas perintah terdakwa Loreen dan tersangka Denis Anthony Michael Keet, suami Yeane.

Akibat kesaksian palsu dari Nevilee Loreen dan Ahmad Nurhikayat tersebut pada 7 Agustus 2012 PN Jaksel telah mengeluarkan keputusan untuk mencabut kuasa asuh Yeane Sailan sebagai ibu kandung sekaligus istri pemohon terhadap anak Luke.

Jika Loreen dan Ahmad dinyatakan bersalah dan mendapat keputusan maksimal, maka menurut Tommy, keadilan akan ditegakkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini