News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di UI

KPK Jemput Paksa Saksi Kasus IT Universitas Indonesia

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keseriusannya dalam menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat di Universitas Indonesia (UI).

Hal ini terlihat dari adanya penjemputan paksa yang dilakukan penyidik KPK hari Kamis ini (22/8/2013) terhadap Agung Novianardha, yang telah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi namun tidak pernah hadir.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa tim penyidik telah sampai di gedung KPK sekitar pukul 15.30 WIB tadi, setelah menjemput paksa Agung dari Pekanbaru.

"Sudah dua kali dipanggil, tapi tidak hadir. Setelah ditelusuri, ternyata tidak di Jakarta tapi sudah berada di Pekanbaru," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Johan menambahkan, setelah melakukan penjemputan paksa, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap Agung yang bekerja sebagai bendahara perusahaan swasta tersebut.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kasus korupsi yang disangkakan terhadap Tafsir Nurchamid itu telah merugikan negara sebesar RP 35 milyar. Tafsir sendiri diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini