News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tes Keperawanan Tidak Menjadi Solusi dari Prostitusi Anak

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komnas Perempuan soal tes keperawanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan tes keperawanan tidak dapat menjadi solusi dari prostitusi anak.

Komnas perempuan justru menilai tes keperawanan tersebut bertentangan dengan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Komnas Perempuan berpendapat tes keperawanan tidak dapat menjadi solusi dari prostitusi anak," kata Ketua Gugus Kerja Perempuan Dalam Konstitusi Hukum Nasional Komnas Perempuan, Husein Muhammad di Kantornya, Kamis (22/8/2013).

Husein menuturkan, Komnas Perempuan memahami kekhawatiran orang tua terkait anak terpapar aktivitas seksual pra nikah. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan seksual dan pendidikan HAM berperspektif keadilan gender menjadi sangat penting.

Tujuan dari pendidikan seksual adalah untuk memberikan pemahaman tentang konsekuensi dan dampak lanjutannya sehingga anak aktif mengambil tanggung jawab untuk menunda terlibat dalam aktivitas seksual.

"Melalui pendidikan HAM berperspektif keadilan gender, anak didik diharapkan dapat turut mencegah eksploitasi seksual dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan lainnya," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Disdik Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, membuat rencana kebijakan yang kontroversial. Semua siswi sekolah di Prabumulih diwacanakan akan dites keperawanannya. Tes tersebut sebagai respons terhadap maraknya kasus siswi sekolah yang berbuat mesum, bahkan diduga melakoni praktik prostitusi.

"Kami tengah merencanakan ada tes keperawanan untuk siswi SMA sederajat. Dana tes itu kami ajukan untuk APBD 2014," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih HM Rasyid, Senin (19/8/2013).

Rasyid mengakui, rencana Disdik tersebut rentan disalahartikan dan bakal mendapat kecaman pelbagai pihak. Disdik juga sempat takut rencana kebijakan itu bakal dicap melanggar hak asasi para siswi.

"Masalah keperawanan adalah hak asasi setiap perempuan. Tapi, di sisi lain, kami berharap seluruh siswi tak terjerumus ke hal negatif. Karena itu, kami tetap mewacanakan kebijakan itu untuk digelar tahun depan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini